Cara Daftar Online Kartu BPJS Kesehatan Melalui Website

Fasilitas kesehatan dari pemerintah dengan membayar iuran terjangkau saat ini adalah BPJS Kesehatan. kartu bpjs ini bisa untuk berobat gratis ke rumah sakit yang ditunjuk/rujuk.

Bila ingin dirawat di kelas I ketika sakit, maka wajib mengangsur Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya, untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan.

untuk memperoleh kartu bpjs ini sebenarnya sangat simple dan bisa dilakukan secara self service melalui website :

daftar online → membayar ke bank → mencetak kartu

detailnya:
1.sebelum mendaftar online di websiteBPJS, siapkan data : email, nomor ktp, nomor kartu keluarga, tanggal lahir.

atau ketik :  http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/pendaftaran-peserta

2.setelah setelah input data, kita akan memperoleh email otomatis untuk konfirmasi bahwa benar nama kita yang daftar. di sini kita memperoleh nomor regristasi pendaftaran.
3.di email tersebut juga ada link untuk aktivasi pendaftaran. ketika di klik akan muncul jendela baru yang isinya captcha yang harus kita isikan.
4.input captcha yang disediakan dan klik, akan muncul perintah untuk mendownload nomor virtual account, nomor ini adalah semacam nomer rekening ketika kita akan bayar. ada 3 bank, mandiri, bri dan bni, tiap bank nomernya berbeda.
di bawah ini adalah penampakan setelah proses pembayaran selesai,  “2. Cetak e-ID BPJS Kesehatan”, itu belum ada.
5. pergilah ke atm untuk membayar, pilih pembayaran ke salah satu bank, bri, bni dan bank mandiri. ini adalah penampakan nomor akun virtual setelah kita klik aktivasi:
6.tunggu beberapa jam, (aku sekitar 3 jam) dan kembalilah ke email konfirmasi yang dikirim oleh admin bpjs sebelumnya. di sini akan muncul link tambahan  yang isinya adalah kartu bpjs kita yang siap dicetak. Dan ini wujud kartu bpjs yang harus kita cetak sendiri.
7. Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

Semoga bermanfaat ya.....
(liputan6.com)

0 Response to "Cara Daftar Online Kartu BPJS Kesehatan Melalui Website"

Posting Komentar